Sabtu, 16 Mei 2009

Mari Bicara ..........!


“Kenapa ya, setiap acara seperti ini pasti yang datang ibu-ibu lagi, bapak-bapaknya nggak ada. Padahal ibu-ibu kan sudah sering ikut acara ini. Kita-kita sih sudah tahu, sudah ngerti kewajiban-kewajiban kita. Bapak-bapaknya dong di dauroh -ikut pelatihan- juga, biar seimbang”

“Ustadz, subhanallah, materinya bagus sekali. Kerjasama suami istri dalam membina rumah tangga dan pendidikan anak memang sangat penting. Usul kita ustadz, bagaimana kalau para suami kita juga ikut diberikan materi seperti ini?”

Kita pasti pernah mendengar komentar seperti di atas. Memang belum pernah dilakukan penelitian secara khusus, tapi dari pengamatan saya, acara-acara tentang pembinaan keluarga dan pendidikan anak kelihatannya lebih sering ditujukan, diminati dan dihadiri oleh kaum perempuan. Pernah juga ada pihak yang membuat acara serupa dengan membuka peserta untuk umum, baik laki-laki maupun perempuan, tetapi agaknya tidak mendapat cukup respon dari kaum laki-laki sehingga tetap saja mayoritas peserta adalah kalangan perempuan.

Jarang sekali acara tentang pembinaan keluarga samara (sakinah, mawaddah wa rahmah) atau tentang pendidikan anak penuh sesak oleh bapak-bapak. Ada juga sih bapak-bapak yang hadir, tapi biasanya jumlahnya bisa dihitung dengan jari. Dan fenomena ini hampir merata terjadi di semua wilayah dakwah. Terlepas dari kesibukan kaum bapak sehingga tidak sempat menghadiri acara-acara itu, atau kurang piawainya pihak penyelenggara dalam mengemas acara menjadi menarik, saya ingin menyoroti persoalan itu dari sisi lain.

Kita tentu sepakat bahwa persoalan pembinaan keluarga dan pendidikan anak bukan hanya menjadi kepentingan akhawat dan ummahat. Terlebih dua persoalan ini merupakan salah satu indikator penting kesuksesan dakwah. Karena suksesnya dakwah bukan hanya ditandai dengan munculnya figur-figur pribadi istimewa, tetapi juga tampilnya keluarga-keluarga sebagai keluarga yang layak menjadi qudwah –teladan-.

Terkait persoalan ini, menjadi menarik untuk menggali mengapa kaum bapak cenderung lebih ‘diam, kalem, tenang’, sehingga terkesan ‘kurang peduli’ terhadap persoalan rumah tangga, dibanding kaum ibu.

Sharing saya dengan seorang teman, ternyata ada perbedaan antara lelaki dan perempuan dalam hal ini:
1. Rata-rata lelaki begitu menghadapi masalah dalam kehidupannya, cenderung meringankan beban dengan cara diam. Maka, dalam dunia psikologi dikenal ada “siklus diam” pada lelaki. Sedangkan pada kaum perempuan, begitu ada masalah, cenderung meringankan beban dengan jalan menceritakan masalah kepada orang lain.
2. Rata-rata lelaki memiliki “batas ambang rasa aman terhadap masalah” yang lebih tinggi dibandingkan kaum perempuan.

Itulah sebabnya –mungkin–, di lembaga-lembaga konsultasi keluarga umumnya, yang lebih sering datang adalah kaum perempuan.
Itulah sebabnya –mungkin–, dalam suatu forum atau majelis kaum bapak, tidak banyak dibicarakan persoalan keluarga, berbeda dengan majelis atau forum kaum ibu.
Itulah sebabnya –mungkin–, acara-acara yang membahas persoalan keluarga seperti daurah, seminar, atau acara sejenis, lebih banyak dihadiri kaum perempuan.

Kalau tidak percaya, tanyakan kepada bapak-bapak dalam suatu halaqah atau majelis: “Adakah masalah dalam rumah tangga antum yang ingin didialogkan ?” Sebagian besar jawabannya adalah diam, atau menjawab, “Tidak ada. Kami bisa atasi sendiri”. Respon ini berbeda dengan rata-rata majelis para ibu.

Nah, jika kita memahami persoalan ini, di satu sisi, kita para istri tak perlu gundah jika suami sedang berada pada ‘siklus diam’nya, tidak berbicara, karena, hal itu bukan berarti suami kita tidak peduli dengan persoalan rumah tangga, tapi justru sedang berusaha meringankan bebannya. Yang penting, siklus diamnya tak berlarut-larut kan?

Namun disisi lain, sebaiknya kita juga tidak terjebak pada fenomena ini. Saya pikir, justru kita perlu mencari formula yang tepat dan melegakan untuk ‘mengajak para bapak berbicara’, dan memberikan pendapatnya mengenai persoalan rumah tangga, setelah siklus diamnya berakhir.

Baik. Sekarang, mari kita kembali membahas tentang keterkaitan dakwah dengan persoalan pembinaan keluarga dan pendidikan anak. Kita tahu, dakwah ini serius melakukan serangkaian kajian-kajian yang berkaitan dengan manhaj –kurikulum- pembinaan keluarga dan pendidikan anak. Hasilnya? Serangkaian arahan telah disosialisasikan melalui kegiatan rutin pekanan kita, mulai dari arahan tentang persiapan menikah, tentang pernak-pernik pernikahan dan kehidupan rumah tangga, sampai arahan tentang pendidikan anak.

Di samping itu, masih ingat materi tarbiyah yang membahas tentang ahdaaf ad da’wah (Sasaran Dakwah)? Sangat jelas digambarkan dalam materi itu, bahwa dakwah kita memiliki sasaran-sasaran yang harus dicapai secara bertahap. Ada lima sasaran yang hendak dicapai oleh dakwah kita, yang antara satu sasaran dengan sasaran lainnya saling terkait, saling mempengaruhi dan saling menentukan. Jika sasaran pertama tidak berhasil dicapai, sasaran kedua tidak mungkin dicapai. Jika sasaran kedua dapat dicapai tapi dalam jangka waktu yang sangat lambat, maka sasaran ketigapun akan mengalami keterlambatan dalam pencapaiannya, begitu terjadi seterusnya.

Untuk menyegarkan kembali ingatan kita akan materi itu, sasaran pertama yang hendak dicapai dakwah kita adalah binaa’ al-fardi al-muslim (terbentuknya pribadi muslim). Sasaran berikutnya adalah terbentuknya keluarga muslim (binaa’ al usrah al muslimah). Dua sasaran ini saling terkait dalam arti, berhasil atau tidaknya kita membentuk diri kita menjadi kader-kader yang memiliki kepribadian islami, akan sangat mempengaruhi dan menentukan pencapaian sasaran kedua, yaitu terbentuknya keluarga-keluarga islami (dengan segala muwashafat/karakteristiknya). Begitu pula, keberhasilan pencapaian sasaran kedua ini akan menentukan keberhasilan pencapaian sasaran ketiga, yaitu binaa’ al mujtama’ al-islami (terbentuknya masyarakat Islam), dan seterusnya. Jadi, jangan mimpi kita akan memiliki ad-daulah islamiyah dan al-khilafah al-islamiyah yang merupakan sasaran keempat dan kelima dari dakwah ini, jika dari sekarang kita tidak memberi perhatian pada pencapaian sasaran-sasaran sebelumnya.

Jadi, dalam manhaj dakwah, persoalan pembinaan keluarga dan pendidikan anak adalah persoalan yang sangat serius.

Tetapi persoalan membina keluarga dan mendidik anak tentunya tidak boleh hanya sekedar menjadi program di atas kertas. Yang lebih penting adalah memposisikan dua hal penting ini sebagai salah satu yang menjadi prioritas amal. Mengapa? Karena pembinaan keluarga dan pendidikan anak bukanlah semata terkait dengan amal atau target pribadi. Dalam pandangan saya, bagi kita kader dakwah, dua hal ini merupakan sebuah misi mulia yang harus kita laksanakan dengan penuh kesungguhan dan tanggung jawab sebagai bentuk kontribusi langsung dan nyata kita dalam rangka mencapai dan merealisasikan sasaran dakwah!

Mengakhiri tulisan ini, saya ingin mengajak kita semua, ikhwan dan akhawat, untuk ‘lebih serius lagi’ menata rumah tangga kita, membina keluarga kita, mendidik anak-anak kita, dengan menambahkan satu semangat…”Ini adalah bagian penting dari misi, tugas dan kontribusi dakwah kita!” Allahu a’lam

Cara Memperlakukan Isteri


“Hai orang-orang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi wanita dengan cara paksa, dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka maka bersabarlah, karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (An-Nisa: 19)

Menikah adalah fitrah manusia. Rasulullah saw. menyebut menikah sebagai sunahnya. Bahkan, Nabi berkata, siapa yang membenci sunahnya, tidak termasuk dalam golongannya.

Setiap kita, pasangan muslim dan muslimah yang melakukan pernikahan, paham betul bahwa tujuan menikah yang utama adalah untuk mendapatkan ridha Allah. Setelah itu untuk mewujudkan keluarga yang sakinah mawahdah wa rahmah dan meneruskan keturunan dengan memperoleh anak-anak yang saleh dan salehah. Kita juga menyadari bahwa lembaga keluarga yang kita bentuk adalah wadah untuk melaku proses perubahan, baik untuk diri kita sendiri, keluarga, dan masyarakat.

Sepasang suami-istri yang dipersatukan oleh ikatan pernikahan juga sadar bahwa keluarga adalah organisasi kecil yang memiliki aturan dalam pengelolaannya. Karena itu, sepasang suami-istri harus bisa memahami hak dan kewajiban dirinya atas pasangannya dan anggota keluarga lainnya.

Sepasang suami-istri dalam berinteraksi di rumah tangga sepatutnya melandasi hubungan mereka dengan semangat mencari keseimbangan, menegakkan keadilan, menebar kasih sayang, dan mendahulukan menunaikan kewajiban daripada menuntut hak.

Kewajiban seorang istri terhadap suaminya adalah pertama, mentaati suami. Namun, dalam mentaati suami juga ada batasannya. Batasan itu adalah seperti yang disabdakan Rasulullah saw., “Tidak ada ketaatan terhadap makhluk untuk bermaksiat kepada Allah, Sang Pencipta.”

Kewajiban seorang istri terhadap suami yang kedua adalah menjaga kehormatan dirinya, suami, dan harta keluarga. Ketiga, mengatur rumah tangga. Keempat, mendidik anak-anak. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Rasulullah saw. bersabda, “Wanita adalah pengasuh dan pendidik di rumah suami, dan bertanggung jawab atas asuhannya.” Keluarga adalah prioritas seorang istri, meski tidak ada larangan baginya untuk melakukan peran sosialnya di masyarakat seperti berdakwah, misalnya.

Dan kewajiban lain seorang istri kepada suaminya adalah berbuat baik kepada keluarga suami.

Sedangkan kewajiban seorang suami kepada istrinya adalah pertama, membayar mahar dengan sempurna. Kedua, memberi nafkah. Rasulullah saw. bersabda, “Takutlah kepada Allah dalam memperlakukan wanita, karena kamu mengambil mereka dengan amanat Allah dan kamu halalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah; dan kewajiban kamu adalah memberi nafkah dan pakaian kepada mereka dengan baik.”

Ketiga, suami wajib memberi perlindungan kepada istrinya. Keempat, melindungi istri dari siksa api neraka. Ini perintah Allah swt., “Hai orang-orang yang beriman, selamatkan dirimu dan keluargamu dari api neraka.”

Kewajiban keempat, mempergauli istri dengan baik. Allah berfirman, “Dan pergaulilah mereka dengan cara yang baik.” (An-Nisa: 19)
Rasulullah saw. bersabda, “Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya; dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya.” (Tirmidzi)

Muasyarah bil ma’ruf

Di ayat 19 surat An-Nisa di atas, Allah swt. menggunakan redaksi “muasyarah bil ma’ruf”. Makna kata “muasyarah” adalah bercampur dan bersahabat. Karena mendapat tambahan frase “bil ma’ruf”, maknanya semakin dalam. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menulis makna “muasyarah bil ma’ruf” dengan “perbaikilah ucapan, perbuatan, penampilan sesuai dengan kemampuanmu sebagaimana kamu menginginkan dari mereka (pasanganmu), maka lakukanlah untuk mereka.”

Sedangkan Imam Qurthubi dalam tafsirnya menerangkan makna “muasyarah bil ma’ruf” dengan kalimat, “Pergaulilah istri kalian sebagaimana perintah Allah dengan cara yang baik, yaitu dengan memenuhi hak-haknya berupa mahar dan nafkah, tidak bermuka masam tanpa sebab, baik dalam ucapan (tidak kasar) maupun tidak cenderung dengan istri-istri yang lain.”

Adapun Tafsir Al-Manar menerangkan makna ”muasyarah bil ma’ruf” dengan kalimat, “Wajib atas orang beriman berbuat baik terhadap istri mereka, menggauli dengan cara yang baik, memberi mahar dan tidak menyakiti baik ucapan maupun perbuatan, dan tidak bermuka masam dalam setiap perjumpaan, karena semua itu bertentangan dalam pergaulan yang baik dalam keluarga.”

Di antara bentuk perlakuan yang baik adalah melapangkan nafkah, meminta pendapat dalam urusan rumah tangga, menutup aib istri, menjaga penampilan, dan membantu tugas-tugas istri di rumah.

Salah satu hikmah Allah swt. mewajibkan seorang suami ber-muasyarah bil ma’ruf kepada istrinya adalah agar pasangan suami-istri itu mendapatkan kebahagiaan dan ketenangan dalam hidup. Karena itu, para ulama menetapkan hukum melakukan “muasyarah bil ma’ruf” sebagai kewajiban yang harus dilakukan oleh para suami agar mendapatkan kebaikan dalam rumah tangga.

Karena itu, para suami yang mendambakan kebaikan dalam rumah tangganya perlu mendalami tabiat perempuan secara umum dan tabiat istrinya secara khusus. Jika menemukan ada sesuatu yang dibenci dalam diri istri, demi kebaikan keluarga temukan lebih banyak kebaikan-kebaikannya. Suami juga harus tahu apa perannya dalam rumah tangga. Dan, jangan pernah mencelakan istri dengan kekerasan, baik secara fisik maupun mental. Ketika seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah saw.,” Apa hak istri terhadap suaminya?” Rasulullah saw. menjawab, “Memberi makan apa yang kamu makan , memberi pakaian apa yang kamu pakai, tidak menampar mukanya, tidak membencinya serta tidak boleh memboikotnya.”

Bagaimana jika timbul perselisihan? Cekcok antara suami-istri adalah hal yang manusiawi. Jika Rasulullah saw. memberi toleransi waktu tiga hari bagi dua orang muslim saling mendiamkan satu sama lain, alangkah baiknya jika suami-istri saling mendiamkan di pagi hari, di malam harinya sudah bisa saling senyum lagi. Kenapa?

Sebab, pasangan suami-istri muslim dan muslimah paham betul bahwa perselisihan mereka adalah gangguan Iblis. Rasulullah saw. pernah menerangkan kepada para sahabat, “Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air, kemudian dia mengirim pasukannya, maka yang paling dekat kepadanya, dialah yang paling besar fitnahnya. Lalu datanglah salah seorang dari mereka seraya berkata: aku telah melakukan ini dan itu, Iblis menjawab, kamu belum melakukan apa-apa. Kemudian datang lagi yang lain melapor, aku mendatangi seorang lelaki dan tidak akan membiarkan dia, hingga aku menceraikan antara dia dan istrinya, lalu Iblis mendekat seraya berkata, “Sangat bagus kerjamu” (Muslim)

Begitulah, Iblis menjadikan menceraikan pasangan suami-istri sebagai prestasi tertinggi tentaranya. Karena itu, Islam mencegah perbuatan yang bisa menyebabkan perselisihan suami-istri. Karena itu, jika cekcok dengan pasangan hidup Anda, segera selesaikan masalahnya. Upayakan selesaikan masalah rumah tangga sendiri. Jangan menghadirkan pihak ketiga. Jika belum selesai juga, hadirkan seseorang yang bisa menjadi hakim yang bisa diterima kedua belah pihak.

Seiring dengan panjangnya perjalanan waktu dan lika-liku kehidupan, kadang ikatan pernikahan mengkendur. Karena itu, perkuat lagi ikatan itu dengan mengingat-ingat kembali tujuan pernikahan. Bangun komunikasi yang positif. Komunikasi adalah kunci keharmonisan. Karena itu, pahami betul cara berkomunikasi pasangan Anda. Dan, hidupkan syuro dalam keluarga. Bahkan untuk urusan kecil sekalipun perlu dibicarakan bersama. Insya Allah, Allah swt. akan memberi kebaikan yang banyak dalam keluarga Anda. Amin.